Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019
Gambar
Tutorial : Membuat Game 2D Sederhana dengan Unity (Bagian 1) Sejak Unity 3D merilis versi 4.3, banyak sekali penambahan fitur pada rilisnya, salah satunya fitur 2D. Jika sebelumnya kebanyakan game developer menggunakan plug-in tambahan untuk membuat game 2D dengan Unity, kali ini developer bisa memilih workspace sendiri dalam pembuatan project baru, 2D atau 3D. Tutorial kali ini akan menjelaskan proses pembuatan game sederhana menggunakan Unity dari basic setup sampai game selesai. Tutorial ini saya ambil dari tutorial versi videonya oleh Brackeys , pada versi blog bahasa Indonesia ini saya akan mencoba ikut menjabarkan apa yang disampaikan video-video tersebut dengan bahasa saya, tetapi acuannya tetap pada video-video tersebut. Tutorial tersebut terbagi dalam 9 bagian, oleh karenanya tutorial yang akan saya post akan terbagi juga dalam 9 bagian. Part 1 : Basic Setup Game yang akan kita buat adalah game Ping-pong sederhana. Tujuan dasarnya adalah mengenal
1.  materi Hak Cipta sebagai hak atas kekayaan intelektual  Kekayaan intelektual  atau  hak kekayaan intelektual (HKI)  atau  hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk  intellectual property rights  (IPR), [1]  yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. [2] Teori Sunting Teori kekayaan intelektual sangat dipengaruhi oleh pemikiran  John Locke  tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian tersebut tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda ya